GridOto.com - Dua orang warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara terancam denda Rp 60 miliar.
Ini setelah Polisi menemukan barang bukti kecurangan keduanya di mobil pikap dan rumah keduanya.
Identitas kedua orang tersebut yakni AM (46) dan HSG (37) yang diringkus Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dalam operasi penangkapan, Polisi temukan barang bukti sebanyak 1,8 ton Pertalite dan Solar.
Yup, keduanya merupakan pelaku penimbunan BBM subsidi.
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai pelaku AM yang tengah mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan mobil pikap.
"Polisi lalu menangkap AM di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jeriken berisi sekitar 350 liter BBM," ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya, (26/5/25) malam mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Tampang Polos Daihatsu Gran Max Ini Menipu, Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar
Setelah menangkap AM, Polisi melanjutkan penyelidikan dan meringkus HSG, rekan komplotan AM, di rumahnya yang terletak di Sei Glugur, Pancur Batu.
Di lokasi tersebut, Polisi menemukan 39 jeriken berisi Pertalite dan 4 jeriken berisi Solar.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR