Lebih lanjut, ia mengeklaim kebijakan ini juga sudah disepakati bersama pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wibowo menyebut, proses pengesahan kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tetap dilayani agar masyarakat tidak terhambat dalam membayar pajak.
"Kemarin kita sudah sepakat dengan Pak Gubernur, bahwa pada proses pengesahan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan ini tetap kita terima," ucap Wibowo.
"Sehingga masyarakat bisa melanjutkan kepada proses pembayaran pajak. Tetapi tadi ya, kita arahkan untuk langsung balik nama," ujarnya.
Wibowo juga menambahkan, syarat utama untuk pengesahan tahunan sebenarnya cukup sederhana, yakni KTP pemilik baru dan STNK kendaraan.
Baca Juga: Gebrakan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama
Namun, kepolisian tetap mendorong agar proses balik nama segera dilakukan untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
"Di Perpol kan juga, Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah disampaikan dalam setiap proses registrasi kendaraan bermotor itu wajib dilampirkan KTP," tegas Wibowo.
Kesimpulannya, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama kini bukan lagi hal yang mustahil.
Asalkan membawa KTP sendiri, STNK, dan bersedia mengisi surat pernyataan di Samsat, proses tetap bisa dilakukan.
Namun, langkah ini sebaiknya hanya menjadi solusi sementara sebelum segera melakukan balik nama agar status kendaraan benar-benar sah secara hukum.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR