Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Trik Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Polisi Sebut Bisa Diganti Surat Pernyataan

Irsyaad W - Rabu, 15 April 2026 | 09:10 WIB
STNK Peugeot Metropolis 400i
Otomotif/Aan
STNK Peugeot Metropolis 400i

GridOto.com - Salah satu kendala perpanjang STNK kendaraan yang dibeli bekas yakni soal KTP pemilik sebelumnya.

Namun tenang, ada trik agar tetap bisa bayar pajak kendaraan tahunan tanpa melampirkan KTP.

Menurut Polisi bisa pakai surat pernyataan.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan dalam situasi tersebut, pemilik baru tetap dapat melakukan pengesahan STNK di Samsat.

Kuncinya adalah adanya mekanisme pengganti berupa surat pernyataan.

"Nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kita berikan formulir pernyataan di Samsat," ujar Wibowo, (14/4/26) melansir Kompas.com.

"Yang berisi tentang bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan nomor sekian; kedua, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diblokir; yang ketiga adalah kesanggupan yang bersangkutan untuk balik nama tahun depan," paparnya.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Disebut Bikin STNK Tidak Sah, Polisi Beri Penjelasan

Artinya, meski tanpa KTP pemilik lama, pemilik baru tetap bisa melanjutkan kewajiban pajaknya dengan mengisi formulir tersebut.

Ini menjadi jalan tengah agar administrasi kendaraan tetap berjalan, sekaligus mendorong tertib data kepemilikan.

Lebih lanjut, ia mengeklaim kebijakan ini juga sudah disepakati bersama pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wibowo menyebut, proses pengesahan kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tetap dilayani agar masyarakat tidak terhambat dalam membayar pajak.

"Kemarin kita sudah sepakat dengan Pak Gubernur, bahwa pada proses pengesahan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan ini tetap kita terima," ucap Wibowo.

"Sehingga masyarakat bisa melanjutkan kepada proses pembayaran pajak. Tetapi tadi ya, kita arahkan untuk langsung balik nama," ujarnya.

Wibowo juga menambahkan, syarat utama untuk pengesahan tahunan sebenarnya cukup sederhana, yakni KTP pemilik baru dan STNK kendaraan.

Baca Juga: Gebrakan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama

Namun, kepolisian tetap mendorong agar proses balik nama segera dilakukan untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.

"Di Perpol kan juga, Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah disampaikan dalam setiap proses registrasi kendaraan bermotor itu wajib dilampirkan KTP," tegas Wibowo.

Kesimpulannya, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama kini bukan lagi hal yang mustahil.

Asalkan membawa KTP sendiri, STNK, dan bersedia mengisi surat pernyataan di Samsat, proses tetap bisa dilakukan.

Namun, langkah ini sebaiknya hanya menjadi solusi sementara sebelum segera melakukan balik nama agar status kendaraan benar-benar sah secara hukum.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa