GridOto.com - Seorang pria inisial IS berusia 56 tahun terancam hukuman penjara.
Sanksi pidana itu bermula niatnya beli Pertalite secara resmi memakai barcode di SPBU Belang-Belang, Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat, (10/4/26).
Namun emosinya meledak dan menurut Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay IS mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang.
Saat kejadian, IS tengah mengantre beli Pertalite menggunakan mobil pikap miliknya.
"Dari hasil penyelidikan, terungkap fakta benar telah terjadi aksi pengancaman yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IS terhadap korban M dengan menggunakan senjata tajam jenis parang," ujar Pigay di Polresta Mamuju, (11/4/26) dikutip dari Kompas.com.
Pigay menambahkan, IS nekat melakukan aksi pengancaman tersebut karena emosi merasa tidak dilayani oleh korban yang petugas SPBU saat hendak membeli Pertalite.
Padahal, petugas SPBU menolak melayani karena ditemukan ketidaksesuaian data pada sistem.
Baca Juga: Oknum ASN Mirip Preman, Terekam CCTV Aniaya 4 Petugas SPBU Tanpa Sebab
Korban diketahui tidak melayani IS lantaran barcode yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan nomor polisi mobil pikap yang dibawa saat itu.
Perbedaan data ini merupakan prosedur ketat dalam penyaluran BBM bersubsidi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR