Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Meski Masuk Jabar, Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Tak Bisa Berlaku di Bekasi

Irsyaad W - Jumat, 10 April 2026 | 11:05 WIB
Pungli di Samsat Kota Bekasi dilakukan Polisi berpangkat Aipda
X/@samsatkotabekasi
Pungli di Samsat Kota Bekasi dilakukan Polisi berpangkat Aipda

"Saya baru tahu dari orang yang bayar pajak juga di sini," katanya.

Baca Juga: Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Jabar Sukses, Dedi Mulyadi Klaim Pendapatan Melesat Tajam

Ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih perinci dan menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan maupun potensi penyalahgunaan.

Pengamat kebijakan transportasi publik, Azas Tigor Nainggolan, menilai kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama pada dasarnya bertujuan untuk mempermudah masyarakat.

Namun, belum diterapkannya kebijakan tersebut di Samsat Kota Bekasi menunjukkan lemahnya sosialisasi dan koordinasi internal pemerintah.

"Kalau saat ini belum diterapkan di Samsat Bekasi, itu berarti sosialisasi di internal aparat yang kurang. Harusnya jangan mempersulit masyarakat," ujar Tigor.

Ia menegaskan pemerintah perlu memperbaiki komunikasi antar instansi sebelum kebijakan diberlakukan secara luas.

"Koordinasinya dari pemerintah yang harus diperbaiki. Komunikasi antarpejabat juga harus diperbaiki," kata dia.

Menurut Tigor, jika pembayaran pajak masih dikaitkan dengan kewajiban menunjukkan KTP pemilik pertama, hal itu berpotensi membuat masyarakat enggan memenuhi kewajibannya.

"Kalau ini dipersulit, nanti banyak yang memilih tidak bayar pajak sekalian. Karena tidak bisa memperpanjang tanpa KTP pemilik pertama," tuturnya.

"Ini bisa menyebabkan banyak kendaraan jadi tidak terdata," ujarnya.

Ia menilai, kebijakan yang mempermudah pembayaran pajak justru akan berdampak positif terhadap penerimaan negara.

"Yang rugi siapa? Pemerintah juga karena tidak ada pemasukan. Padahal masyarakat itu mau bayar pajak, artinya mau memberikan uang ke negara," kata Tigor.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa