Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Meski Masuk Jabar, Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Tak Bisa Berlaku di Bekasi

Irsyaad W - Jumat, 10 April 2026 | 11:05 WIB
Pungli di Samsat Kota Bekasi dilakukan Polisi berpangkat Aipda
X/@samsatkotabekasi
Pungli di Samsat Kota Bekasi dilakukan Polisi berpangkat Aipda

GridOto.com - Meski masuk wilayah Jawa Barat, kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP pemilik lama tak bisa berlaku di Bekasi.

Samsat Kota Bekasi tidak bisa memberlakukan relaksasi yang diberikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tersebut.

Hal ini disebabkan oleh kewenangan hukum yang berbeda.

Meski secara administratif berada di wilayah Jawa Barat, Samsat Kota Bekasi berada di bawah naungan Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian hukum sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Nanti tunggu kajian hukum dari Korlantas. Kami sedang koordinasikan ke Korlantas," kata Komarudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, (8/4/26) melansir Kompas.com.

Ia menjelaskan penerapan kebijakan tersebut harus mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Di sisi lain, sejumlah warga Kota Bekasi mengaku kebingungan dengan kebijakan tersebut.

Siti (56), warga Bekasi Timur, mengaku belum memahami secara utuh isi aturan yang dimaksud dan menyatakan ketidaksetujuannya jika kebijakan diterapkan tanpa penjelasan yang jelas.

"Enggak bisa itu, harus balik nama. Di surat edaran juga kan ada kejelasan begitu (balik nama)," ujar Siti.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa