GridOto.com - Meski masuk wilayah Jawa Barat, kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP pemilik lama tak bisa berlaku di Bekasi.
Samsat Kota Bekasi tidak bisa memberlakukan relaksasi yang diberikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tersebut.
Hal ini disebabkan oleh kewenangan hukum yang berbeda.
Meski secara administratif berada di wilayah Jawa Barat, Samsat Kota Bekasi berada di bawah naungan Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian hukum sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
"Nanti tunggu kajian hukum dari Korlantas. Kami sedang koordinasikan ke Korlantas," kata Komarudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, (8/4/26) melansir Kompas.com.
Ia menjelaskan penerapan kebijakan tersebut harus mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Di sisi lain, sejumlah warga Kota Bekasi mengaku kebingungan dengan kebijakan tersebut.
Siti (56), warga Bekasi Timur, mengaku belum memahami secara utuh isi aturan yang dimaksud dan menyatakan ketidaksetujuannya jika kebijakan diterapkan tanpa penjelasan yang jelas.
"Enggak bisa itu, harus balik nama. Di surat edaran juga kan ada kejelasan begitu (balik nama)," ujar Siti.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR