Terdapat juga empat motor Kawasaki Ninja 150 2-tak.
Seluruhnya merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penipuan berkedok investasi.
Kasus itu diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.
Korban dalam perkara ini berinisial UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang.
Peristiwa terjadi di wilayah Jalan Siblat V, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025.
Adapun tersangka yang diamankan adalah JS (36), wiraswasta, warga Kota Semarang.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Terbongkar, Ini Cara Pelaku Kumpulkan Puluhan Motor Baru
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.
"Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal," kata Djoko, (31/3/26) menukil TribunJateng.com.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR