Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Investasi Fiktif Senilai Rp 78 Miliar di Semarang Terbongkar, 9 Mobil dan 4 Motor Disita Polisi

Irsyaad W - Kamis, 2 April 2026 | 14:30 WIB
Empat unit Kawasaki Ninja 150 2-tak yang menjadi bukti kasus penipuan bisnis sarang burung walet di Semarang
Reza Gustav Pradana/TribunJateng.com
Empat unit Kawasaki Ninja 150 2-tak yang menjadi bukti kasus penipuan bisnis sarang burung walet di Semarang

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Uang korban justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,"ungkapnya.

Menurut Djoko, tersangka telah merencanakan penipuan tersebut sejak awal dengan menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis secara meyakinkan agar korban tertarik.

Meski sempat dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, tersangka kemudian menghilang dan tidak merespons komunikasi korban.

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus pada awal 2026 setelah tidak mendapat kejelasan.

Baca Juga: Mengejutkan, Begini Penipuan Dengan Modus Balik Nama Mobil Bekas

Deretan 4 motor Kawasaki Ninja 150 2-tak yang menjadi barang bukti penipuan investasi fiktif sarang burung walet di Semarang
Dok. Humas Polda Jateng
Deretan 4 motor Kawasaki Ninja 150 2-tak yang menjadi barang bukti penipuan investasi fiktif sarang burung walet di Semarang

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 78 miliar.

Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset senilai sekitar Rp 22 miliar.

Sebagian aset tersebut telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain sebagai upaya menyamarkan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, serta tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa