Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Uang korban justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,"ungkapnya.
Menurut Djoko, tersangka telah merencanakan penipuan tersebut sejak awal dengan menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis secara meyakinkan agar korban tertarik.
Meski sempat dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, tersangka kemudian menghilang dan tidak merespons komunikasi korban.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus pada awal 2026 setelah tidak mendapat kejelasan.
Baca Juga: Mengejutkan, Begini Penipuan Dengan Modus Balik Nama Mobil Bekas
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 78 miliar.
Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset senilai sekitar Rp 22 miliar.
Sebagian aset tersebut telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain sebagai upaya menyamarkan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, serta tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR