Wildan menambahkan, penindakan akan terus dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar, baik melalui tilang manual maupun sistem elektronik (ETLE), di jalur tol maupun jalan arteri.
Sebagai informasi, pembatasan operasional kendaraan berat ini berlaku sejak 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Aturan tersebut mencakup kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan gandengan dan pengangkut material seperti hasil tambang dan bahan bangunan.
Jika ditemukan melintas di jalan tol, kendaraan yang melanggar akan langsung diarahkan keluar menuju jalur arteri.
Meski begitu, ada sejumlah pengecualian. Kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting seperti bahan bakar, ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok tetap diizinkan melintas, asalkan dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang agar menaati jadwal yang telah ditetapkan demi menghindari kemacetan selama periode mudik.
Petugas akan terus bersiaga di lapangan untuk memastikan aturan ini dipatuhi serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR