GridOto.com - Setelah diamankan dan diperiksa, terkuak sosok pengemudi Toyota Veloz berpelat nomor Kedutaan Besar (Kedubes) Rusia yang ditilang di tol Dalam kota Jakarta beberapa waktu lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pengemudi itu kini sedang menjalani proses hukum.
"Tidak ada hubungannya dengan kedutaan. Pekerjaannya pun bukan kedutaan, hanya warga sipil biasa," jelas Komarudin saat ditemui di Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, (12/3/26) mengutip Kompas.com.
Ia menambahkan, terdapat dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh pengemudi tersebut.
Dugaan itu akan didalami lebih lanjut oleh penyidik Reserse Kriminal Umum.
Berdasarkan pengakuan awal pengemudi, pelat nomor Kedubes Rusia tersebut sengaja digunakan untuk niat licik.
Yaitu menghindari salah satu kebijakan pembatasan kendaraan yang berlaku rutin di Jakarta.
"Tujuannya hanya untuk menghindari aturan ganjil-genap menggunakan pelat CD (Corps Diplomatique)," papar Komarudin.
Diketahui, sebelumnya diberitakan sebuah Toyota Veloz berpelat dinas Kedubes Rusia ditilang dan disita Polisi.
Proses tilang tersebut terjadi di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, (24/2/26) pagi.
Baca Juga: Toyota Veloz Berpelat Kedubes Rusia Ditilang dan Disita Polisi, Ini Kronologinya
Mobil dengan nomor polisi CD 37 04 melintas di ruas Tol Dalam Kota arah Jakarta Barat, tepatnya melalui Tegal Parang, Jakarta Selatan.
"Telah dilakukan penindakan terhadap Avanza Veloz yang menggunakan nopol kedutaaan CE 37 04 yang tidak sesuai peruntukkannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, (24/2/26) dikutip dari Kompas.com.
Ojo menjelaskan, penindakan ini bermula dari laporan staf Kedubes Rusia yang melihat Toyota Veloz itu menggunakan pelat dinas yang tidak sesuai, karena pelat tersebut terdaftar untuk mobil BMW.
Laporan kemudian disampaikan ke Kementerian Luar Negeri dan diteruskan ke pihak kepolisian.
"CD 37 40 itu terdaftar di Kedubes Federasi Rusia, peruntukannya BMW," jelas Ojo.
"Mereka, Kemenlu mendapatkan laporan dari Kedubes Rusia, stafnya melihat nopolnya ada dipakai orang," terang Ojo.
Dalam laporannya, terdapat satu mobil lain yang menggunakan pelat dinas CD 37 436.
Namun setelah ditelusuri, tidak ada mobil dinas yang terdaftar dengan nomor polisi tersebut.
Polisi akan menindaklanjuti kasus ini melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Saat ini mobilnya ditilang, setelah itu akan kami kirimkan ke Krimum untuk menindaklanjuti pemalsuannya," papar Ojo.
Penilangan dilakukan berdasarkan Pasal 280 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai peruntukannya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR