GridOto.com - Operasi Zebra 2025 yang digelar oleh Polda Metro Jaya selama 14 hari kedepan akan diperluas sasaran penindakannya.
Seperti maraknya penggunaan pelat korps diplomatik (CD) palsu pada kendaraan penumpang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan bahwa penggunaan pelat diplomatik yang tidak sesuai ketentuan kini menjadi salah satu fokus utama aparat.
“Ada 11 target operasi dalam kegiatan ini. Di antaranya penggunaan helm, pengendara kendaraan roda dua di bawah umur, kecepatan, TNKB, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, balap liar, serta penggunaan TNKB pelat diplomatik,” ujar Komarudin di Jakarta menukil Kompas.com (17/11/2025).
“Banyak ditemukan kendaraan yang menyamarkan atau menggunakan pelat korps diplomatik untuk kendaraan umum. Ini juga akan disasar, termasuk penggunaan pelat TNI/Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Penindakan terhadap pelat CD palsu dan pelat TNI/Polri ilegal dilakukan seiring meningkatnya temuan kendaraan yang mencoba mengelabui petugas di lapangan.
Melalui operasi ini, polisi berharap disiplin masyarakat meningkat sehingga angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas dapat ditekan.
Baca Juga: Tak Ada Teguran Lisan, Pelanggaran Ini Langsung Ditindak Tilang Operasi Zebra 2025
Komarudin menjelaskan bahwa seluruh target operasi ini akan dijalankan secara masif selama dua pekan ke depan.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Zebra Jaya menggunakan pola 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen penegakan hukum.
“Sebanyak 40 persen kegiatan dilakukan secara preemtif melalui sosialisasi, identifikasi, dan imbauan. Lalu 40 persen berikutnya berupa tindakan preventif dengan penggelaran personel di berbagai titik rawan,” ucap Komarudin.
“Sisanya, 20 persen, merupakan penegakan hukum yang dilakukan melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan tilang konvensional,” ujarnya.
Komarudin menegaskan bahwa beberapa pelanggaran memang tidak bisa ditindak menggunakan kamera ETLE.
“Misalnya pengendara di bawah pengaruh alkohol, ini harus menggunakan tilang konvensional. Termasuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau mengancam keselamatan pengguna jalan lain, seperti balap liar, juga menggunakan tilang konvensional,” katanya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR