Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Zebra Jaya Targetkan Mobil Pelat CD Abal-abal, Ini Penjelasannya

Ferdian - Senin, 17 November 2025 | 22:15 WIB
Ilustrasi mobil dengan pelat nomor korps diplomatik
Instagram @jakut.info
Ilustrasi mobil dengan pelat nomor korps diplomatik

GridOto.com - Operasi Zebra 2025 yang digelar oleh Polda Metro Jaya selama 14 hari kedepan akan diperluas sasaran penindakannya.

Seperti maraknya penggunaan pelat korps diplomatik (CD) palsu pada kendaraan penumpang.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan bahwa penggunaan pelat diplomatik yang tidak sesuai ketentuan kini menjadi salah satu fokus utama aparat.

“Ada 11 target operasi dalam kegiatan ini. Di antaranya penggunaan helm, pengendara kendaraan roda dua di bawah umur, kecepatan, TNKB, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, balap liar, serta penggunaan TNKB pelat diplomatik,” ujar Komarudin di Jakarta menukil Kompas.com (17/11/2025).

“Banyak ditemukan kendaraan yang menyamarkan atau menggunakan pelat korps diplomatik untuk kendaraan umum. Ini juga akan disasar, termasuk penggunaan pelat TNI/Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Penindakan terhadap pelat CD palsu dan pelat TNI/Polri ilegal dilakukan seiring meningkatnya temuan kendaraan yang mencoba mengelabui petugas di lapangan.

Melalui operasi ini, polisi berharap disiplin masyarakat meningkat sehingga angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas dapat ditekan.

Baca Juga: Tak Ada Teguran Lisan, Pelanggaran Ini Langsung Ditindak Tilang Operasi Zebra 2025

Komarudin menjelaskan bahwa seluruh target operasi ini akan dijalankan secara masif selama dua pekan ke depan.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Zebra Jaya menggunakan pola 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen penegakan hukum.

“Sebanyak 40 persen kegiatan dilakukan secara preemtif melalui sosialisasi, identifikasi, dan imbauan. Lalu 40 persen berikutnya berupa tindakan preventif dengan penggelaran personel di berbagai titik rawan,” ucap Komarudin.

“Sisanya, 20 persen, merupakan penegakan hukum yang dilakukan melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan tilang konvensional,” ujarnya.

Komarudin menegaskan bahwa beberapa pelanggaran memang tidak bisa ditindak menggunakan kamera ETLE.

“Misalnya pengendara di bawah pengaruh alkohol, ini harus menggunakan tilang konvensional. Termasuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau mengancam keselamatan pengguna jalan lain, seperti balap liar, juga menggunakan tilang konvensional,” katanya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa