Saat diperiksa, petugas menemukan pompa tambahan yang terpasang untuk memindahkan solar dari tangki utama ke tangki rakitan yang telah dimodifikasi.
"Modus tersebut diduga digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Solar yang telah dipindahkan ke tangki rakitan itu selanjutnya diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan," ucapnya.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sopir truk inisial AA.
Pengembangan dilakukan hingga tiga orang lainnya berinisial RP (20), NT (20), dan AD (15) turut diamankan karena diduga terlibat dalam praktik serupa.
"Empat orang telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Manusia Serakah, Rutin Beli Solar Pakai Tiga Mobil Berbeda Berujung Denda Rp 60 Miliar
Selain para terduga pelaku, polisi menyita empat unit truk roda enam (R6) yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
"Selain kendaraan juga uang tunai sebesar Rp 14.770.000 yang diduga hasil transaksi, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi,” tuturnya.
Kasatreskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syaruddin, menyampaikan berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan kecurangan pengisian BBM di sejumlah SPBU di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.
"Saat ini kami masih mendalami sejauh mana praktik tersebut telah berlangsung dan kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat," terang Syaruddin.
Budi menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat karena berpotensi menyebabkan kelangkaan serta mengganggu distribusi.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas," imbuhnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak mencoba mengambil keuntungan dari distribusi BBM bersubsidi," imbau Syaruddin.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR