GridOto.com - Satreskrim Polres Tana Toraja menyita sebuah truk Toyota Dyna Rino siluman.
Dalam penyitaan itu, turut diamankan sopir dan rekan-rekannya yang kini terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kesalahan yang mereka perbuat yakni terbukti melakukan modifikasi pada bagian tangki solar dengan niat jahat.
Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana penyelahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kapolres Tana Toraja, Budi Hermawan, menyatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU, (21/2/26).
Warga menduga adanya praktik pengisian BBM yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan negara.
"Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Tim Resmob Satreskrim diterjunkan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima," kata Budi saat dikonfirmasi, (23/2/26) pagi dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tampang Polos Daihatsu Gran Max Ini Menipu, Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar
"Saat dilakukan penyelidikan, anggota kami menemukan kendaraan yang dicurigai melakukan kecurangan saat pengisian solar bersubsidi," tambahnya.
Menurut Budi, Polisi menghentikan sebuah truk yang dikemudikan pria berinisial AA (23) saat keluar dari salah satu SPBU.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR