Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ford Mustang EcoBoost Dililit Garis Polisi, Terlibat Kasus Penyelundupan Timah ke Malaysia di Babel

Irsyaad W - Senin, 23 Februari 2026 | 17:30 WIB
Ford Mustang digaris Polisi karena terlibat dalam kasus penyelundupan timah ke Malaysia di kepulauan Bangka Belitung
Dok. Dittipidter Mabes Polri
Ford Mustang digaris Polisi karena terlibat dalam kasus penyelundupan timah ke Malaysia di kepulauan Bangka Belitung

GridOto.com - Tim Bareskrim Mabes Polri melilit sebuah Ford Mustang EcoBoost dengan garis Polisi.

Mobil sport tersebut ikut diamankan karena terlibat dalam kasus penyelundupan timah ke Malaysia yang bernilai triliunan rupiah.

Mustang EcoBoost berkelir oranye tersebut diamankan setelah Bareskrim Polri melakukan penggeledehan di Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), (22/2/26).

Hingga kini, sebanyak 11 tersangka ditahan dengan beragam barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan lokasi peleburan timah di Pulau Pemanggil, Malaysia.

"Dari pengembangan kasus diketahui pasir timah dan pelaku berasal dari Bangka Selatan," kata Irhamni pada awak media, (22/2/26) menukil Kompas.com.

Irhamni mengatakan, dua tersangka yang baru ditahan dari rumah di Desa Keposang, Bangka Selatan, diduga berperan sebagai penyuplai pasir timah dan pendana kegiatan.

Baca Juga: Tampang Ford Mustang Tiga Generasi Terkini, Siapa Lebih Ganteng?

Selain barang bukti pasir timah, polisi mengamankan sebuah Ford Mustang EcoBoost.

Kemudian, diamankan satu unit ekskavator dan kapal motor yang digunakan untuk aksi penyelundupan.

"Diketahui sebanyak 18 kali penyelundupan yang dilakukan ke Malaysia. Dalam kasus ini kita telah mengungkap dari hulu ke hilirnya, tentu ada pengembangan juga nantinya," ujar Irhamni.

Dalam penggeledahan tersebut, tim Mabes Polri didampingi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung serta kepala desa setempat.

Irhamni mengungkapkan, pasir timah yang diselundupkan berasal dari penambangan ilegal.

"Aktivitas tambang ilegal dan pengangkutan barang ilegal," ujar dia.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Total 10 Unit, Porsche, Lamborghini Sampai Ninja H2 Sultan Bandung Laku Dilelang Negara Rp 9,81 Miliar

Kasus penyelundupan pasir timah diduga telah berlangsung selama ribuan kali, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam sektor lingkungan hidup bernilai triliunan rupiah.

"Sejalan dengan amanah presiden agar kekayaan alam Indonesia dijaga dan dilindungi untuk kemakmuran masyarakatnya," ujar Irhamni.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa