Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Kendaraan Ini Bakal Dilarang Melintas Saat Mudik, Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Senin, 23 Februari 2026 | 16:48 WIB
Ilustrasi mudik pakai mobil
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Ilustrasi mudik pakai mobil

GridOto.com -  Pemerintah bakal memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas selama 16 hari pada periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul prediksi lonjakan pergerakan masyarakat yang disebut mencapai 144 juta perjalanan saat Idul Fitri 1447 H.

Selain itu, PT Jasa Marga memperkirakan lebih dari 3,6 juta kendaraan akan melintasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) menuju arah timur seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta dan Jawa Timur saat puncak arus mudik.

Berbagai rekayasa lalu lintas sudah disiapkan pemerintah, mulai dari sistem contraflow, one way, hingga ganjil genap, khususnya di ruas Tol Trans Jawa.

Bahkan, rekayasa lalu lintas disebut akan diberlakukan cukup panjang, dari Tol Japek hingga exit Tol Kalikangkung, Semarang.

Menanggapi kebijakan pembatasan angkutan barang, Pegiat Perlindungan Konsumen dan Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia), Tulus Abadi, menilai langkah tersebut rasional.

Mudik Lebaran adalah fenomena extra ordinary, dan momen kritis, oleh sebab itu perlu kebijakan yang extra ordinary juga, khususnya dari sisi managemen lalu lintas (traffic management),” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya (23/02).

Menurutnya, pembatasan angkutan barang selama 16 hari memang terkesan lama, namun sepadan dengan potensi lonjakan trafik yang terjadi setiap musim mudik.

“Namun, mengingat situasi trafik yang extra ordinary tersebut, maka pembatasan 16 hari untuk angkutan barang ini menjadi kebijakan yang rasional,” tegasnya.

Baca Juga: Sebelum Mudik, Begini Cara Bikin Motor Bekas Jadi Lebih Irit

Ia juga menilai pengusaha angkutan barang seharusnya sudah mengantisipasi kebijakan tahunan ini.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa