GridOto.com - Maling motor Honda BeAT di kampung Jambusari, Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah ini unik.
Ada aksi kejar-kejaran terpendek, pelaku kejambak massa dengan jarak hanya 30 meter dari lokasi.
Pelaku ternyata residivis kasus yang sama, pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peristiwa tersebut terjadi di depan Toko Deo Store, Kampung Jambusari, Kelurahan Kertek, sekitar pukul 10.30 WIB, (2/2/26).
Saat itu, korban berinisial FD (26), warga Kecamatan Kertek, memarkir Honda BeAT di depan toko tempatnya bekerja.
Kapolsek Kertek, AKP Sutono, menjelaskan korban meninggalkan skutik 110 cc itu dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku yang melintas di lokasi kejadian.
Baca Juga: Ali Ahmad Diajak Foto Pose Jongkok Polisi Seragam Preman, Urusan Honda Vario 110 Milik Bocah SMP
"Korban sempat masuk ke dalam toko. Tidak lama kemudian, Ia melihat motornya dibawa kabur oleh seorang laki-laki tak dikenal yang mengenakan helm," ujar Sutono dalam keterangan resminya, (4/2/26) dikutip dari Kompas.com.
Menyadari motornya dicuri, korban spontan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian beramai-ramai mengejar pelaku.
Aksi kejar-kejaran berlangsung singkat sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.
Pelaku hampir dihajar massa usai tertangkap.
Pelaku selanjutnya diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Kertek untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial BP (33), warga Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Pemilik Honda BeAT Ini Kasihan, Baru Setahun Pakai Sudah Ludes Masuk Berita
Menurut Sutono, pelaku datang ke Kertek menggunakan angkutan umum.
Saat melintas di depan toko, Ia melihat Honda BeAT korban dalam kondisi kunci masih tertancap.
Tanpa menunggu lama, pelaku langsung menggondol motor matic Honda tersebut.
"Pelaku sempat memakai helm milik korban dan menggeser motor. Namun aksinya diketahui korban dan warga, sehingga diteriaki maling dan berhasil diamankan," jelas Sutono.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda BeAT warna hitam tahun 2020 serta satu buah helm hitam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit motor, meski berhasil diselamatkan berkat kesigapan warga.
Dari pendalaman sementara, BP diduga bukan pelaku baru.
Baca Juga: Taktik Gagal, Sembunyikan Yamaha Byson di Makam Justru Nombok Honda BeAT Street
Polisi menyebut yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian motor dengan modus serupa, yakni memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di motor.
Pelaku tercatat pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2023.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR