Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mahasiswa Salah Tekuni Jurusan, Jadi Spesialis Maling Motor di 17 Lokasi

Irsyaad W - Jumat, 30 Januari 2026 | 07:56 WIB
Konferensi Pers Polres Pasuruan penangkapan spesialis maling motor di Pasuruan yang dilakukan dua pemuda, salah satunya mahasiswa
Moh. Anas/Kompas.com
Konferensi Pers Polres Pasuruan penangkapan spesialis maling motor di Pasuruan yang dilakukan dua pemuda, salah satunya mahasiswa

"Motif para tersangka adalah menguasai kendaraan hasil curian untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan ekonomi dan untuk bersenang-senang," papar Harto.

Dari penangkapan 2 tersangka, Satreskrim menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, yaitu satu unit Yamaha Vega, kunci T (alat perusak kunci) dan tas milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan.

Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau TKP tambahan," tandasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa