Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Aceh Tamiang Tenang, Urus BPKB dan STNK Rusak atau Hilang Saat Banjir Dapat Kemudahan

Irsyaad W - Rabu, 28 Januari 2026 | 16:30 WIB
STNK dan BPKB untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan
ntmcpolri.info
STNK dan BPKB untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan

1. KTP,
2. Rurat keterangan banjir dari desa, serta
3. Dokumen kendaraan lain yang masih dimiliki oleh pemohon sesuai ketentuan resmi kepolisian.

Ia mengaku, STNK kendaraan yang masih ada membantu verifikasi kepemilikan, memastikan kesesuaian identitas dan nomor mesin, sekaligus mencegah penyalahgunaan atau klaim kendaraan bermasalah selama proses pelayanan.

Selain Nurmala, Haryono (53), warga Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, juga mengaku mendapat kemudahan pengurusan surat-surat kendaraan pascabencana banjir.

Haryono mengaku mendatangi Polres Aceh Tamiang untuk mengurus BPKB kendaraannya yang rusak akibat banjir besar.

Menurut Haryono, dokumen persyaratan pengurusan BPKB hilang berupa:

1. Fotokopi KTP,
2. Surat pernyataan kepemilikan kendaraan,
3. Saksi,
4. Pengesahan kepala desa, dan
5. Surat keterangan sebagai korban banjir.

Baca Juga: Biar Tahu, Urus STNK Rusak Atau Hilang Cukup Siapkan Uang Segini

Setelah semua persyaratan dilengkapi, Ia langsung berhasil mendapatkan kembali BPKB untuk kendaraannya.

Namun, dia menyoroti adanya biaya yang harus dikeluarkan Rp 225 ribu dalam pengurusan tersebut.

Menurutnya, nominal tersebut terasa cukup berat karena kondisi ekonomi warga belum pulih pascabanjir, sementara penghasilan belum kembali normal dan kebutuhan rumah tangga masih banyak.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa