Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Mbah Loso Pemilik Yamaha Jupiter Z Panik, Dua Pria Paruh Baya Terancam 5 Tahun Penjara

Irsyaad W - Jumat, 23 Januari 2026 | 07:34 WIB
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa serahkan motor Yamaha Jupiter Z kepada mbah Loso yang sebelumnya dibawa kabur maling saat parkir di sawah
Sukoco/Kompas.com
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa serahkan motor Yamaha Jupiter Z kepada mbah Loso yang sebelumnya dibawa kabur maling saat parkir di sawah

GridOto.com - Dua pria paruh baya asal kabupeten Ngawi, Jawa Timur terancam 5 tahun penjara.

Alasannya bikin pemilik Yamaha Jupiter Z bernama Mbah Loso panik saat ingin pulang dari sawah.

MI (49) warga Ngrambe, Kabupaten Ngawi dan PU (52),asal Widodaren, Kabupaten Ngawi pun diamankan Polres Magetan, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin mengatakan, keduanya diamankan anggota Polres Magetan karena menggasak Jupiter Z milik Mbah Loso, (12/1/26).

Keduanya membawa kabur motor bebek Yamaha itu saat terparkir di tepi jalan desa Cileng-Poncol, kecamatan Poncol, kabupaten Magetan, Jatim.

"Kedua tersangka kami amankan kurang dari 3x24 jam pasca peristiwa pencurian dilaporkan," jelas Indra melalui pesan singkat, (21/1/26) menyitat Kompas.com.

Indra menambahkan, kedua tersangka beserta barang bukti motor diamankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Mas Ponari Ditelanjangi dan Digebuki Warga, Tepergok Main-main sama Honda Karisma Petani

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban saat memarkir Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi AE 4021 RA di pinggir jalan sawah dalam kondisi kunci masih menancap.

"Pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tanpa merusak kunci maupun motor," imbuhnya.

Korban mengetahui motornya raib sekitar pukul 12.30 WIB, saat hendak pulang dari bekerja di sawah.

Atas pencurian ini, korban sempat mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta, hingga akhirnya melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Poncol.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Magetan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Magetan," tandas Indra.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa