Korban mengetahui motornya raib sekitar pukul 12.30 WIB, saat hendak pulang dari bekerja di sawah.
Atas pencurian ini, korban sempat mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta, hingga akhirnya melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Poncol.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Magetan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Magetan," tandas Indra.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR