GridOto.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya bertepatan dengan libur Isra Miraj 2026 tidak perlu khawatir.
Kepolisian memberikan kebijakan khusus berupa dispensasi perpanjangan bagi SIM yang habis masa berlakunya pada Jumat, 16 Januari 2026.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @satpasmetrojaya pada 16 Januari 2026, seluruh layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di wilayah DKI Jakarta tidak beroperasi pada tanggal tersebut.
Layanan yang diliburkan mencakup Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, seluruh gerai SIM, serta layanan SIM Keliling.
Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM akan kembali dibuka pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir tepat pada 16 Januari 2026, polisi memberikan kelonggaran untuk melakukan perpanjangan keesokan harinya tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Siapin Duit Lebih, Ini Update Terbaru Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa pemilik SIM yang kedaluwarsa pada 16 Januari 2026 tetap dapat mengajukan perpanjangan pada 17 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan biasa.
Artinya, pemohon tidak diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru yang umumnya lebih rumit dan membutuhkan biaya lebih besar.
Kebijakan ini penting karena pada kondisi normal, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan harus dibuat ulang dari awal.
Namun perlu diingat, dispensasi ini hanya berlaku bagi SIM yang habis masa berlakunya tepat pada tanggal 16 Januari 2026.
Sementara itu, melansir Kompas.com, biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Untuk perpanjangan SIM A, B1, dan B2 dikenakan tarif Rp 80.000.
Adapun SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp 75.000, sedangkan SIM D dan D1 dikenakan biaya Rp 30.000.
Lihat postingan ini di Instagram
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR