GridOto.com - Viral di media sosial seorang jukir di Batam menolak warga yang mau bayar pakai QRIS dan menyarankan untuk bayar secara tunai.
Padahal aturan bayar parkir pakai QRIS sudah diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Riau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam pun memberikan komentar terkait video tersebut.
Diketahui dalam video yang viral, awalnya tampak seorang pengemudi mobil hendak membayar parkir menggunakan metode non-tunai.
Namun, sang juru parkir lalu bereaksi setelah melihat stiker atau kode pembayaran yang menempel di kaca depan kendaraan tersebut.
“Abang QRIS ya. Maunya tak apa, lain kali tak usah. Masalahnya uangnya ke pemerintah, tak tahu kemana uangnya,” ujar jukir dalam video yang diterima, Kamis (15/1/2026) melansir Kompas.com.
Mendengar pernyataan sang juru parkir, pengguna jasa sempat mendebat dengan argumen bahwa pembayaran non-tunai justru lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, petugas parkir tersebut tetap bersikukuh menyarankan pembayaran tunai.
Baca Juga: Uang Rp 100 Ribu Pemotor Tiba-tiba Jadi “KW” Sehabis Parkir, Wajah Jukir Kesorot
Petugas parkir tersebut beralasan bahwa sistem non-tunai menyulitkan dirinya dalam memenuhi target setoran harian.
Ia bahkan menyatakan lebih memilih tidak dibayar jika pengguna jasa tidak membawa uang tunai.
“Lebih baik abang tak ada uang cash, saya enggak bakal minta QRIS. Nanti setoran saya dihilangkan,” ujarnya kepada pengguna jasa dalam rekaman tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menyatakan pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Ia menegaskan tidak akan menoleransi petugas yang melanggar aturan.
“Saya sangat tidak setuju kalau ada petugas parkir tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dishub harus mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melanggar ketentuan,” tegas Firmansyah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis sore.
Firmansyah meminta Dishub memastikan status juru parkir yang terekam dalam video tersebut.
Baca Juga: L300 Pikap Kandas di Area Pasar, Jukir Tak Curiga Mobil Keluar Tanpa Hidupkan Lampu
Jika terbukti sebagai petugas resmi, maka penindakan harus dilakukan berdasarkan kontrak kerja.
Namun, jika jukir tersebut ilegal, Dishub diminta melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Jika jukir itu resmi, maka Dishub harus menindak sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Jika bukan resmi, Dishub harus berani melaporkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Pemkot Batam juga memerintahkan Dishub untuk segera membenahi sistem pengelolaan parkir secara menyeluruh.
Firmansyah mengancam akan menyerahkan oknum yang tetap membandel kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR