Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Jukir Ogah Terima QRIS Dari Pengendara, Maunya Cash Gara-gara Ini

Ferdian - Jumat, 16 Januari 2026 | 13:30 WIB
Potongan video jukir di Batam saat pengguna jasa parkir non tunai menunjukkan kode pembayaran QRIS miliknya. Ia malah menyarankan pembayaran dilakukan secara tunai saja.
Ist/kompas.com
Potongan video jukir di Batam saat pengguna jasa parkir non tunai menunjukkan kode pembayaran QRIS miliknya. Ia malah menyarankan pembayaran dilakukan secara tunai saja.

Ia bahkan menyatakan lebih memilih tidak dibayar jika pengguna jasa tidak membawa uang tunai.

“Lebih baik abang tak ada uang cash, saya enggak bakal minta QRIS. Nanti setoran saya dihilangkan,” ujarnya kepada pengguna jasa dalam rekaman tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menyatakan pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Ia menegaskan tidak akan menoleransi petugas yang melanggar aturan.

“Saya sangat tidak setuju kalau ada petugas parkir tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dishub harus mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melanggar ketentuan,” tegas Firmansyah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis sore.

Firmansyah meminta Dishub memastikan status juru parkir yang terekam dalam video tersebut.

Baca Juga: L300 Pikap Kandas di Area Pasar, Jukir Tak Curiga Mobil Keluar Tanpa Hidupkan Lampu

Jika terbukti sebagai petugas resmi, maka penindakan harus dilakukan berdasarkan kontrak kerja.

Namun, jika jukir tersebut ilegal, Dishub diminta melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Jika jukir itu resmi, maka Dishub harus menindak sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Jika bukan resmi, Dishub harus berani melaporkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Pemkot Batam juga memerintahkan Dishub untuk segera membenahi sistem pengelolaan parkir secara menyeluruh.

Firmansyah mengancam akan menyerahkan oknum yang tetap membandel kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa