GridOto.com - Seorang polisi melaporkan rekannya sendiri usai Honda CRF150 miliknya digasak (31/12/2025).
Korban Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22) diketahui sedang melaksanakan salat di Masjid Polresta Deli Serdang saat personil Polresta Deli Serdang Bripda FE (38) melancarkan aksinya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan mulanya, Alfreezy memarkirkan kendaraannya di Barak Lajang Komplek Polresta Deli Serdang.
"Lalu korban menuju masjid untuk menunaikan ibadah sholat dan selesai melaksanakan shalat, korban melihat pelaku FE melintasi masjid dengan mengendarai motor miliknya dengan nopol BK 5174 AKC," ujar Hendria dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).
Setelah itu, Alfreezy sempat berharap FE mengembalikan motornya, namun hingga Jumat (2/1/2026), FE tidak juga mengembalikannya.
"Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang," ujar Hendria menukil Kompas.com.
Dari rangkaian penyidikan, Sat Reskrim Polresta kemudian menangkap FE pada Senin (5/1/2026).
Dari interogasi FE mengakui perbuatannya dan telah menjual motor korban ke laki-laki inisial T seharga Rp 9.500.000.
Kini FE ditahan untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 dari undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Serta akan kita tindak tegas dalam proses pelanggaran Kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," tutup Hendria
Baca Juga: Maling Motor Unik, Honda Stylo Digasak dan Dibikin Mulus Demi Ini
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR