GridOto.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengalaman seorang pria yang mengaku mendapatkan stiker bebas parkir tepi jalan selama satu tahun dari Samsat.
Stiker tersebut kemudian ia tunjukkan kepada juru parkir di pinggir jalan, dan hasilnya pria itu tidak dimintai uang parkir.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @akutahu, terlihat stiker tersebut berlaku untuk periode 2025–2026 dengan nominal Rp 35.000.
Pada stiker itu juga tercantum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Alamat yang tertera pada stiker menunjukkan wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
Keberadaan stiker tersebut pun menimbulkan pertanyaan warganet, terutama soal apakah fasilitas bebas parkir ini juga berlaku di wilayah Samsat Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ariek Sentanu, yang mewakili Kasubdit Regident, memberikan penjelasan tegas.
"DKI Jakarta, Jabar dan Banten tidak ada, yang ada Provinsi Jatim (sebagian) dan Medan. Saat ini sistem parkir DKI Jakarta tidak sepenuhnya dikelola Bapenda," ujar AKBP Ariek Sentanu kepada GridOto.com, Sabtu (10/1/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di DKI Jakarta terbagi ke dalam dua skema, yaitu:
Baca Juga: Samsat Tutup Saat Nataru, STNK Mulai Bisa Diurus Lagi Tanggal Ini
1. Retribusi Parkir, yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub/UPP)
2. Pajak Parkir (PBJT), yang diadministrasikan oleh Bapenda
Dengan demikian, stiker bebas parkir yang viral tersebut tidak berlaku di wilayah DKI Jakarta, karena memiliki sistem dan pengelolaan parkir yang berbeda dengan daerah lain seperti sebagian wilayah Jawa Timur dan Medan.
Viralnya video ini sekaligus membuka diskusi publik mengenai perbedaan kebijakan parkir antar daerah serta transparansi pengelolaan pajak kendaraan dan retribusi parkir di Indonesia.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR