Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Perlu ke Samsat, Begini Cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor Lewat Online

M. Adam Samudra - Senin, 5 Januari 2026 | 11:55 WIB
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat
Robertus Belarminus/Kompas.com
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat

GridOto.com - Pemilik kendaraan bermotor yang telah menjual mobil atau sepeda motornya diimbau untuk segera melakukan lapor jual kendaraan bermotor.

Langkah ini penting agar nama pemilik lama tidak lagi tercatat sebagai penanggung jawab pajak kendaraan tersebut dan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari.

Lapor jual kendaraan merupakan kewajiban yang harus dilakukan setelah kendaraan berpindah tangan, baik melalui penjualan langsung ke pihak lain maupun lewat perantara.

Jika tidak dilaporkan, kendaraan yang sudah dijual masih tercatat atas nama pemilik lama dan berpotensi menimbulkan beban pajak tambahan.

Seperti diketahui, proses lapor jual kendaraan bisa dilakukan secara langsung di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Namun khusus untuk warga DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan lapor jual kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs resmi Pajak Daerah DKI Jakarta.

Melalui layanan digital ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Samsat.

Proses pelaporan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan ponsel maupun komputer.

Adapun langkah-langkah lapor jual kendaraan bermotor secara online adalah sebagai berikut:
Login ke situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: Nominal Pajak Mobil dan Motor Warga Bisa Dikurangi, Silakan Ajukan Pakai Cara Ini

1. Pilih menu PKB, lalu seluruh nomor polisi yang terdaftar atas NIK wajib pajak akan muncul di tab Objek Pajak
2. Masuk ke tab Pelayanan, kemudian pilih jenis pelayanan Permohonan Lapor Jual
3. Klik Ajukan Lapor Jual pada nomor polisi yang diinginkan
4. Isi formulir lapor jual secara online
5. Unggah dokumen yang dipersyaratkan
6. Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik Simpan
7. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email atau pesan layanan pajak online
8. Klik Kirim untuk menyelesaikan permohonan
9. Permohonan yang berhasil dikirim akan diproses oleh petugas UPPPKB.

Jika telah diverifikasi dan disetujui, nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama dan otomatis hilang dari daftar objek pajak.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke Samsat kini bisa lebih mudah memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Lapor jual kendaraan tepat waktu menjadi solusi praktis agar terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru di masa mendatang.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa