Fauzan menambahkan, penjualan hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain game online dan kebutuhan sehari-hari.
"Barang curian ini dijual oleh pelaku di platform jual beli. Setelah ada pembelinya, dilakukan pertemuan dan transaksi jual beli," ungkap Fauzan.
"Untuk uang penjualan hasil curiannya ini, menurut pengakuan pelaku digunakan untuk top up game online dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," papar Fauzan.
Usai diamankan, pelaku MRA alias Rendi beserta barang bukti digiring ke Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini sekarang sudah ditangani oleh penyidik Polresta Pangkalpinang. Tentunya dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terutama menjaga barang berharga pada saat ditinggalkan," pungkasnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR