Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kelalaian Operasional Berujung Fatal, PO Cahaya Trans Kehilangan Izin Selama Ini

M. Adam Samudra - Rabu, 7 Januari 2026 | 14:00 WIB
Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans selama 12 bulan.
Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans selama 12 bulan.

GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans selama 12 bulan.

Sanksi ini dijatuhkan setelah perusahaan bus tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius.

Salah satunya termasuk pengoperasian kendaraan yang izinnya telah kedaluwarsa hingga kelalaian yang berujung kecelakaan fatal.

Pembekuan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, selama masa sanksi administratif, perusahaan wajib memenuhi sejumlah kewajiban perbaikan.

“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujar Aan, Rabu (7/1/2026) di Jakarta.

Selain itu, Cahaya Trans juga diwajibkan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lama tiga bulan sejak izin usaha terbaru diterbitkan.

“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegasnya.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Ditjen Hubdat menyatakan akan menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan angkutan bus pariwisata.

Baca Juga: Piknik Akhir Tahun Nataru Wajib Lancar, Kemenhub Terapkan Sederet Kebijakan Lalu Lintas Ini

Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, PT Cahaya Wisata Transportasi diketahui tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan.

Bahkan saat mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan pada izin yang dimiliki, serta tetap menjalankan armada yang masa berlaku izinnya telah habis.

“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Aan.

Kasus ini mencuat setelah kecelakaan maut yang melibatkan bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025.

Bus tersebut diduga kehilangan kendali saat melintasi tikungan, kemudian oleng dan terguling ke kanan.

Insiden itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan 12 penumpang lainnya luka-luka.

Menutup pernyataannya, Aan menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran keselamatan transportasi jalan.

“Kami tidak akan segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan sehingga dapat memberikan efek jera," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa