GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans selama 12 bulan.
Sanksi ini dijatuhkan setelah perusahaan bus tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius.
Salah satunya termasuk pengoperasian kendaraan yang izinnya telah kedaluwarsa hingga kelalaian yang berujung kecelakaan fatal.
Pembekuan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, selama masa sanksi administratif, perusahaan wajib memenuhi sejumlah kewajiban perbaikan.
“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujar Aan, Rabu (7/1/2026) di Jakarta.
Selain itu, Cahaya Trans juga diwajibkan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lama tiga bulan sejak izin usaha terbaru diterbitkan.
“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegasnya.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Ditjen Hubdat menyatakan akan menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan angkutan bus pariwisata.
Baca Juga: Piknik Akhir Tahun Nataru Wajib Lancar, Kemenhub Terapkan Sederet Kebijakan Lalu Lintas Ini
Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, PT Cahaya Wisata Transportasi diketahui tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR