GridOto.com - Cari tambahan buka jasa rental motor, seorang anggota Polisi berujung lapor ke Polisi.
Lantaran salah satu penyewa membuat Anggota Polres Buleleng bernama Ida Bagus Gede Gama Utama itu merugi sekitar Rp 9 juta.
Honda Vario 125 yang direntalkan harian ternyata dijual oleh penyewa bernama Komang AMY.
Peristiwa itu diketahui setelah Gama tidak lagi menerima pembayaran dan penyewa tidak bisa dihubungi.
Setelah dilakukan pencarian, penyewa yang diketahui berinisial Komang AMY mengakui Vario 125 tersebut telah dijual.
Atas peristiwa ini, Gama mengalami kerugian senilai Rp 9 juta.
Personel Polisi berusia 39 tahun itu selanjutnya melapor ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Kelewat Nekat, Polisi Sergap Sindikat Maling Motor Berseragam TNI Lengkap di Gilimanuk
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz saat dikonfirmasi, membenarkan laporan dugaan tindak penggelapan motor tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, kata Yohana, awalnya Gama menyewakan Honda Vario 125 kepada seorang pria karyawan swasta berinisial Komang AMY untuk bekerja di wilayah Denpasar.
Keduanya sepakat dengan sistem sewa Rp 50 ribu per hari.
"Kesepakatan tersebut berjalan lancar selama lebih dari satu tahun, dengan pembayaran sewa yang selalu dilakukan tepat waktu," ucapnya, (6/1/26) dikutip dari TribunBali.com.
Namun pada November 2025, pembayaran sewa mulai macet dan Komang sulit dihubungi.
Merasa curiga, Gama kemudian berupaya mencari Komang ke wilayah Denpasar.
Setelah pencarian berbulan-bulan, pada Januari 2026, Gama akhirnya bertemu Komang di jalan.
Baca Juga: Hobi Geser Motor Lintas Provinsi, Pemuda 27 Tahun Dibuat Merintih Kesakitan Polisi
"Saat itulah korban mengetahui motor yang disewakan telah dijual oleh terlapor," imbuhnya.
Kasus tersebut kini dalam penanganan Polres Buleleng.
Yohana mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga.
Sekalipun kepada orang yang telah dikenal lama.
"Kami juga mengimbau masyarakat memastikan adanya perjanjian yang jelas dan pengawasan berkala terhadap barang berharga yang disewakan," tandasnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR