"Pelaku diamankan setelah sebelumnya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang," paparnya.
"Dari hasil koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SAR mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak dua kali di wilayah Jatiuwung pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.
Dalam aksinya itu, rekannya D turut andil dalam membantu SAR. Namun, saat ini, ia melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
"Pelaku tidak sendiri dan dibantu seorang rekan berinisial D (DPO) yang saat ini masih dalam pencarian," jelas dia.
Baca Juga: Mas Benjo, Pedagang Motor Bekas Itu Terancam 5 Tahun Penjara Setelah Transaksi di Angkringan
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio dan satu kunci letter T yang digunakan untuk beraksi.
Adapun SAR merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar sekitar enam bulan lalu dari lembaga pemasyarakatan.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan maksimal pidana penjara selama tujuh tahun atau denda Rp 500 juta.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR