Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dedi Mulyadi Sindir Pemilik Mobil dan Motor Model Begini, Disebut Malu-maluin

Irsyaad W - Senin, 5 Januari 2026 | 09:30 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Lexus LX 600 miliknya yang menunggak pajak di Jakarta sebesar Rp 42 jutaan
Kolase TikTok @dedimulyadiofficial
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Lexus LX 600 miliknya yang menunggak pajak di Jakarta sebesar Rp 42 jutaan

GridOto.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyindir pemilik mobil dan motor model tertentu yang terdaftar di Jabar.

Dedi sebut mereka malu-maluin.

Yakni sentilan menohok kepada pemilik mobil dan motor mewah di Jabar tapi masih menunggak pajak.

Ia meminta warga untuk memiliki kesadaran tinggi dalam menunaikan kewajibannya demi kelanjutan pembangunan daerah.

Dedi mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk terus berkontribusi membangun daerah dengan membayar pajak tepat waktu, sembari menyindir halus warga yang kendaraannya mentereng namun pajaknya mati.

"Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, tapi enggak mau bayar pajak. Malu dong," ucap Dedi dikutip dari video Instagram dan sudah dikonfirmasi, (2/1/26) disitat dari Kompas.com.

Menurut Dedi, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak telah memberikan kontribusi nyata terhadap wajah infrastruktur di Jawa Barat saat ini.

Baca Juga: Warga Jabar Bilang Terima Kasih, Tarif Pajak Dua Jenis Kendaraan Ini Dimurahkan Dedi Mulyadi

Ia menegaskan fasilitas publik yang dinikmati warga adalah hasil dari ketaatan mereka sendiri dalam menyetor pajak kendaraan.

"Jalan-jalan di Jawa Barat hari ini mulus, lebar, banyak yang dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, dan fasilitas lainnya. Ini bukan karya saya, ini karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak," tuturnya.

Dedi memastikan seluruh layanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk kantor Samsat untuk pembayaran pajak, sudah kembali beroperasi normal mulai 2 Januari 2026.

Sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang taat, KDM sapaan akrabnya memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor untuk roda dua maupun roda empat milik pribadi di awal 2026 ini.

Tarif yang berlaku dipastikan tetap sama dengan tahun sebelumnya.

"Untuk pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat milik pribadi, tidak ada kenaikan. Tetap sama seperti tahun 2025," papar Dedi.

Selain itu, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak mengalami perubahan.

Sebaliknya, Pemprov Jabar justru memberikan insentif berupa penurunan tarif pajak bagi kendaraan berpelat kuning, baik angkutan penumpang dan mobil barang, untuk mendukung sektor transportasi umum.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa