GridOto.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyindir pemilik mobil dan motor model tertentu yang terdaftar di Jabar.
Dedi sebut mereka malu-maluin.
Yakni sentilan menohok kepada pemilik mobil dan motor mewah di Jabar tapi masih menunggak pajak.
Ia meminta warga untuk memiliki kesadaran tinggi dalam menunaikan kewajibannya demi kelanjutan pembangunan daerah.
Dedi mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk terus berkontribusi membangun daerah dengan membayar pajak tepat waktu, sembari menyindir halus warga yang kendaraannya mentereng namun pajaknya mati.
"Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, tapi enggak mau bayar pajak. Malu dong," ucap Dedi dikutip dari video Instagram dan sudah dikonfirmasi, (2/1/26) disitat dari Kompas.com.
Menurut Dedi, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak telah memberikan kontribusi nyata terhadap wajah infrastruktur di Jawa Barat saat ini.
Baca Juga: Warga Jabar Bilang Terima Kasih, Tarif Pajak Dua Jenis Kendaraan Ini Dimurahkan Dedi Mulyadi
Ia menegaskan fasilitas publik yang dinikmati warga adalah hasil dari ketaatan mereka sendiri dalam menyetor pajak kendaraan.
"Jalan-jalan di Jawa Barat hari ini mulus, lebar, banyak yang dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, dan fasilitas lainnya. Ini bukan karya saya, ini karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak," tuturnya.
Dedi memastikan seluruh layanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk kantor Samsat untuk pembayaran pajak, sudah kembali beroperasi normal mulai 2 Januari 2026.
Sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang taat, KDM sapaan akrabnya memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor untuk roda dua maupun roda empat milik pribadi di awal 2026 ini.
Tarif yang berlaku dipastikan tetap sama dengan tahun sebelumnya.
"Untuk pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat milik pribadi, tidak ada kenaikan. Tetap sama seperti tahun 2025," papar Dedi.
Selain itu, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak mengalami perubahan.
Sebaliknya, Pemprov Jabar justru memberikan insentif berupa penurunan tarif pajak bagi kendaraan berpelat kuning, baik angkutan penumpang dan mobil barang, untuk mendukung sektor transportasi umum.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR