Dedi memastikan seluruh layanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk kantor Samsat untuk pembayaran pajak, sudah kembali beroperasi normal mulai 2 Januari 2026.
Sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang taat, KDM sapaan akrabnya memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor untuk roda dua maupun roda empat milik pribadi di awal 2026 ini.
Tarif yang berlaku dipastikan tetap sama dengan tahun sebelumnya.
"Untuk pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat milik pribadi, tidak ada kenaikan. Tetap sama seperti tahun 2025," papar Dedi.
Selain itu, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak mengalami perubahan.
Sebaliknya, Pemprov Jabar justru memberikan insentif berupa penurunan tarif pajak bagi kendaraan berpelat kuning, baik angkutan penumpang dan mobil barang, untuk mendukung sektor transportasi umum.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR