Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengemudi Mobil Niaga Wajib Tahu, Ini Arti GVW dan Cara Menghitungnya

Irsyaad W - Senin, 29 Desember 2025 | 13:30 WIB
Uji KIR Portable milik Pemkab Nagan Raya
Dok. Pemkab Nagan Raya
Uji KIR Portable milik Pemkab Nagan Raya

Dengan mematuhi batas GVW, pengemudi dapat memastikan kendaraan tetap seimbang, mudah dikendalikan, dan aman digunakan di berbagai kondisi jalan.

Baca Juga: Bukan Cuma JBB dan JBI, Inilah Beragam Istilah Berat Pada Mobil Niaga

Kinerja Kendaraan

GVW berpengaruh langsung terhadap performa dan efisiensi kendaraan.

Saat beban sesuai kapasitas, mesin bekerja optimal, konsumsi bahan bakar lebih efisien, dan komponen kendaraan lebih awet.

Sebaliknya, jika GVW terlampaui, beban berlebih akan membuat mesin bekerja lebih keras, transmisi cepat panas, serta menurunkan efisiensi bahan bakar.

Aspek Legalitas

Selain aspek teknis, GVW juga memiliki implikasi hukum dan administratif. Setiap kendaraan memiliki batas GVW yang sudah ditetapkan dalam dokumen resmi, seperti STNK dan buku uji KIR.

Melebihi batas ini dapat dikenai sanksi hukum. Misalnya tilang, pencabutan izin operasional, atau denda karena melanggar aturan lalu lintas dan batas beban jalan.

Setiap kendaraan memiliki GVW yang berbeda tergantung model dan spesifikasinya.

Sebagai contoh, Isuzu TRAGA memiliki GVW yang lebih rendah dibandingkan Isuzu ELF karena keduanya dirancang untuk kebutuhan bisnis yang berbeda.

Baca Juga: Terobosan Isuzu di JMS 2025, Mesin Multi Bahan Bakar Siap Ubah Dunia Niaga

Cara Menghitung GVW

Perhitungan GVW sangat penting untuk memastikan kendaraan tidak kelebihan beban sehingga tetap aman, efisien, dan sesuai aturan hukum.

Perhitungannya juga sederhana dengan menggunakan rumus dasar ini:

GVW = Berat kendaraan kosong + Berat muatan (barang + penumpang + bahan bakar)

Contoh:

Jika truk memiliki berat kosong 2.500 kg dan membawa muatan seberat 1.500 kg, maka GVW-nya adalah:

GVW = 2.500 kg + 1.500 kg = 4.000 kg

Pastikan hasil GVW tidak melebihi batas yang ditetapkan pabrikan kendaraan.

Pengemudi bisa memastikan dengan mengecek informasi GVW yang biasanya tertera pada pelat identifikasi kendaraan atau buku manual dari produsen.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa