Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sekarang Uji KIR Gratis, Pemilik Kendaraan Komersial Tinggal Siapkan Syaratnya

M. Adam Samudra - Sabtu, 27 September 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi Buku Uji Kir
Adam Samudra
Ilustrasi Buku Uji Kir

GridOto.com - Pemilik kendaraan komersial atau umum kini tak punya alasan lagi untuk mangkir dari kewajiban uji KIR.

Pasalnya, biaya pengujian berkala kendaraan bermotor tersebut kini digratiskan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan seperti mobil penumpang umum, bus, truk barang, serta kereta gandengan dan kereta tempelan yang beroperasi di jalan raya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Pengujian perdana wajib dilakukan maksimal satu tahun sejak terbitnya STNK, kemudian dilakukan setiap enam bulan sekali secara berkala.

Sebelumnya, biaya uji KIR berkisar antara Rp25.000 hingga Rp75.000 tergantung jenis kendaraan.

Namun kini, seperti dikonfirmasi oleh petugas Dinas Perhubungan wilayah Bekasi, biaya tersebut sudah tidak diberlakukan alias gratis.

"Untuk biaya biasanya ikut Peraturan Walikota, jadi beda tiap daerah. Sementara uji KIR di Bekasi itu gratis," ujar petugas Samsat Bekasi kepada GridOto.com, Sabtu (27/9/2025).

Baca Juga: Komedian Sule Ditilang Petugas Dishub Perkara Ijin KIR, Hilux Wajib Punya?

Syarat Uji KIR: Jangan Asal Datang, Lengkapi Dulu Ini

Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan uji KIR, berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa