Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sekarang Uji KIR Gratis, Pemilik Kendaraan Komersial Tinggal Siapkan Syaratnya

M. Adam Samudra - Sabtu, 27 September 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi Buku Uji Kir
Adam Samudra
Ilustrasi Buku Uji Kir

1. KTP asli pemilik kendaraan, atau surat kuasa jika diwakilkan.

2. Kendaraan dalam kondisi baik dan laik jalan.

3. Membawa kendaraan ke unit pengujian resmi.

4. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

5. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi: https://ngekironline.co.id, atau langsung datang ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) terdekat.

Kenapa Uji KIR Penting?

Uji KIR bukan hanya soal taat aturan, tapi juga demi keselamatan di jalan raya.

Dengan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, risiko kecelakaan akibat rem blong, lampu mati, atau emisi berlebihan bisa ditekan.

Jadi, mulai sekarang jangan tunggu ditilang atau diberhentikan razia.

Manfaatkan kebijakan uji KIR gratis ini dan pastikan kendaraan komersial sobat GridOto aman, legal, dan siap beroperasi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa