1. KTP asli pemilik kendaraan, atau surat kuasa jika diwakilkan.
2. Kendaraan dalam kondisi baik dan laik jalan.
3. Membawa kendaraan ke unit pengujian resmi.
4. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
5. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi: https://ngekironline.co.id, atau langsung datang ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) terdekat.
Kenapa Uji KIR Penting?
Uji KIR bukan hanya soal taat aturan, tapi juga demi keselamatan di jalan raya.
Dengan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, risiko kecelakaan akibat rem blong, lampu mati, atau emisi berlebihan bisa ditekan.
Jadi, mulai sekarang jangan tunggu ditilang atau diberhentikan razia.
Manfaatkan kebijakan uji KIR gratis ini dan pastikan kendaraan komersial sobat GridOto aman, legal, dan siap beroperasi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR