Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ahli Hukum yang Bicara, Kehilangan di Tempat Parkir Tanggung Jawab Pengelola

Ferdian - Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi tempat parkir.
Topgear.com.ph
Ilustrasi tempat parkir.

GridOto.com - Masin sering ditemukan tulisan peringatan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” di berbagai area parkir.

Kalimat tersebut kerap membuat konsumen mengira bahwa pengelola parkir tak bertanggung jawab jika kendaraan yang diparkir hilang.

Namun anggapan itu ternyata salah kparah.

Advokat Sabar Ompusunggu menjelaskan, pernyataan semacam itu justru bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Lewat akun Instagram pribadinya, Sabar menegaskan bahwa tulisan tersebut termasuk dalam kategori klausula baku, yakni ketentuan sepihak yang dibuat pelaku usaha untuk menghindari tanggung jawab.

“Sering kita lihat tulisan ‘kendaraan harap dikunci ganda, kehilangan bukan tanggung jawab pengelola’. Pertanyaannya, apakah itu sah secara hukum? Jawabannya tidak,” ujar Sabar, dikutip menukil Kompas.com Sabtu (27/12/2025).

Ia menambahkan, larangan penggunaan klausula semacam itu sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Mengacu pada Pasal 18 Ayat (1), klausula yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga: Ini Sebabnya Jangan Parkir Motor Bekas Kesayangan di Bawah Pohon

“Artinya, meskipun papan peringatan itu dipasang, pengelola parkir tetap bertanggung jawab jika terjadi kehilangan kendaraan,” jelasnya.

Pandangan tersebut juga diperkuat Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano.

Ia menegaskan, pengelola parkir tidak bisa lepas tangan hanya dengan memasang tulisan peringatan di area parkir.

“Bahkan mencantumkan tulisan ‘kehilangan bukan tanggung jawab pengelola’ saja sebenarnya sudah tidak diperbolehkan dan bisa dikenakan sanksi,” kata Rio saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).

Menurut Rio, sanksi bagi pengelola parkir yang melanggar aturan tersebut tidak main-main, mulai dari teguran hingga penyegelan lokasi parkir.

Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengelola parkir mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen.

“Larangan ini jelas diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Baca Juga: Parkir Lama Saat Liburan Tahun Baru? Gini Cara Jaga Kondisi Mobilnya!

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa aturan ini pula yang menjadi dasar kewajiban kepemilikan asuransi parkir dalam proses perizinan.

Dengan adanya asuransi, tanggung jawab atas risiko kehilangan kendaraan menjadi jelas dan memiliki perlindungan hukum.

Sebagai informasi, Pasal 18 Ayat (1) UUPK melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab, menolak pengembalian barang, atau menolak pengembalian uang atas jasa yang telah dibayar konsumen.

Dengan begitu, keberadaan papan peringatan tidak menghapus kewajiban pengelola parkir.

Konsumen tetap memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Jika kendaraan hilang di area parkir berbayar, pengelola tidak dapat serta-merta menghindari tanggung jawab.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sabar Ompusunggu, SH., MH (@sabarompusunggu)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa