GridOto.com - Fakta baru terungkap dari mahalnya tarif parkir kendaraan di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Hal itu terungkap setelah viral video wisatawan melakukan tawar-menawar tarif parkir dengan pengelola.
Tarif awalnya Rp 20.000, namun setelah ditawar akhirnya bisa turun menjadi Rp 10.000.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menjelaskan dalam Perda Kota Yogyakarta yang mengatur soal parkir telah diatur batas atas yang dimungkinkan untuk pengelola parkir wisata.
Dalam aturan, pengelola parkir diperkenankan memungut tarif parkir hingga maksimal 5 kali lipat dari Tempat Khusus Parkir (TKP) yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta.
"Di dalam Perda ada batas atas yang bisa dimungkinkan. Saya punya tanah buat izin parkir, misalnya mall, mereka mau menerapkan dua jam pertama lima kali (lipat) sah-sah saja," ujarnya, saat dihubungi, (9/12/25) melansir Kompas.com.
Ia menjelaskan untuk tarif parkir kendaraan roda dua di lokasi yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta adalah Rp 2.000, sehingga swasta dapat memungut tarif parkir hingga Rp 10.000.
Baca Juga: Jukir Malioboro Jogja Kemaruk, Demi Uang Rp 15 Ribu Urusan Panjang Dengan Satpol PP dan Polisi
"Kalau motor mereka bisa Rp 10.000 untuk 2 jam pertama, maksimal," katanya.
"Contoh parkir di depan PKU itu tingkat, mereka mau bikin 2 jam pertama Rp 10.000 itu gak apa-apa, kalau di Perda boleh, memungkinkan. Cuma mereka ambil marginnya berapa itu kembali ke mereka," paparnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR