Hal yang sama berlaku untuk parkir mobil atau roda empat.
Untuk parkir milik Pemkot Yogyakarta, tarif parkir mobil Rp 5.000. Sehingga pengusaha parkir swasta dapat memberikan tarif maksimal 5 kali lipat dari harga Pemkot, yakni Rp 25.000.
"Swasta bisa sampai 5 kali lipat. Untuk investasi di perda itu diberi ruang," beber Agus.
Lalu saat disinggung soal kategori tarif parkir nuthuk, Arif menyampaikan apabila untuk tarif parkir mobil seharga Rp 25.000 menurut dia tidak termasuk kategori nuthuk alias wajar.
"Kalau memang, contoh karena situasi, mereka menerapkan mobil Rp 25.000, enggak nuthuk, perda boleh," terangnya.
"Secara perdanya boleh. Mereka mau menerapkan Rp 25.000 gak papa tapi terkait investasi ya kembali ke situasi (low season atau high season) itu. Belum pernah ada parkir mobil di atas Rp 50.000, belum pernah," ujarnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR