Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rp 25.000 Wajar, Ternyata Parkir Swasta di Malioboro Boleh Pasang Tarif 5 Kali Lipat

Irsyaad W - Kamis, 11 Desember 2025 | 10:40 WIB
Karcis parkir ilegal yang diberikan juru parkir non resmi di kawasan Malioboro, Yogyakarta
X/@merapi_uncover
Karcis parkir ilegal yang diberikan juru parkir non resmi di kawasan Malioboro, Yogyakarta

GridOto.com - Fakta baru terungkap dari mahalnya tarif parkir kendaraan di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Hal itu terungkap setelah viral video wisatawan melakukan tawar-menawar tarif parkir dengan pengelola.

Tarif awalnya Rp 20.000, namun setelah ditawar akhirnya bisa turun menjadi Rp 10.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menjelaskan dalam Perda Kota Yogyakarta yang mengatur soal parkir telah diatur batas atas yang dimungkinkan untuk pengelola parkir wisata.

Dalam aturan, pengelola parkir diperkenankan memungut tarif parkir hingga maksimal 5 kali lipat dari Tempat Khusus Parkir (TKP) yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta.

"Di dalam Perda ada batas atas yang bisa dimungkinkan. Saya punya tanah buat izin parkir, misalnya mall, mereka mau menerapkan dua jam pertama lima kali (lipat) sah-sah saja," ujarnya, saat dihubungi, (9/12/25) melansir Kompas.com.

Ia menjelaskan untuk tarif parkir kendaraan roda dua di lokasi yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta adalah Rp 2.000, sehingga swasta dapat memungut tarif parkir hingga Rp 10.000.

Baca Juga: Jukir Malioboro Jogja Kemaruk, Demi Uang Rp 15 Ribu Urusan Panjang Dengan Satpol PP dan Polisi

"Kalau motor mereka bisa Rp 10.000 untuk 2 jam pertama, maksimal," katanya.

"Contoh parkir di depan PKU itu tingkat, mereka mau bikin 2 jam pertama Rp 10.000 itu gak apa-apa, kalau di Perda boleh, memungkinkan. Cuma mereka ambil marginnya berapa itu kembali ke mereka," paparnya.

Hal yang sama berlaku untuk parkir mobil atau roda empat.

Untuk parkir milik Pemkot Yogyakarta, tarif parkir mobil Rp 5.000. Sehingga pengusaha parkir swasta dapat memberikan tarif maksimal 5 kali lipat dari harga Pemkot, yakni Rp 25.000.

"Swasta bisa sampai 5 kali lipat. Untuk investasi di perda itu diberi ruang," beber Agus.

Lalu saat disinggung soal kategori tarif parkir nuthuk, Arif menyampaikan apabila untuk tarif parkir mobil seharga Rp 25.000 menurut dia tidak termasuk kategori nuthuk alias wajar.

"Kalau memang, contoh karena situasi, mereka menerapkan mobil Rp 25.000, enggak nuthuk, perda boleh," terangnya.

"Secara perdanya boleh. Mereka mau menerapkan Rp 25.000 gak papa tapi terkait investasi ya kembali ke situasi (low season atau high season) itu. Belum pernah ada parkir mobil di atas Rp 50.000, belum pernah," ujarnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa