GridOto.com - Jika dirasa-rasa, kini proses lolos verifikasi kredit kendaraan makin dipersulit lembaga pembiayaan.
Sepanjang 2025, perusahaan leasing memperketat persetujuan kredit, sehingga akses masyarakat untuk membeli kendaraan melalui skema cicilan kian terbatas.
Salah satu direktur perusahaan leasing, Rey (bukan nama sebenarnya) menjelaskan penyebabnya.
Ternyata menurut Rey, hal itu ulah dari manusia-manusia tak bertanggung jawab menyusul tingginya kasus kredit bermasalah akibat kendaraan dijual sebelum cicilan lunas.
"Kalau dulu dari sepuluh aplikasi bisa disetujui tujuh atau delapan, sekarang mungkin hanya empat atau lima. Survei lebih ketat, verifikasi lebih detail," ujar Rey saat dihubungi, (22/12/25) mengutip Kompas.com.
Kebijakan tersebut bertujuan menekan risiko kredit macet sekaligus mencegah praktik spekulatif membeli kendaraan untuk kemudian dijual kembali saat cicilan belum berjalan lama.
Lebih lanjut, Rey menjelaskan, sebagian besar unit kredit bermasalah tidak lagi berada di tangan debitur awal.
Baca Juga: Dunia Debt Collector Terungkap, Tak Semua Mobil atau Motor Tarikan Langsung Jadi Hak Milik Leasing
Berdasarkan data dan pengalaman industri pembiayaan, lebih dari 95 persen kendaraan yang ditindak di jalan telah berpindah kepemilikan ke pihak ketiga meski status kreditnya belum lunas.
"Perlu dipahami, 95 persen lebih eksekusi itu terjadi karena kendaraannya sudah bukan di tangan debitur, tetapi di tangan pihak ketiga," paparnya.
Penjualan kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit hanya bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan marak terjadi melalui berbagai kanal media sosial.
Akibatnya, cicilan terhenti, alamat debitur tidak lagi valid, dan perusahaan pembiayaan kehilangan akses komunikasi dengan peminjam awal.
"Ini melawan hukum. Ketika kemudian dicari dan ditemukan, yang memegang unit merasa sebagai korban. Padahal akar masalahnya ada di penjualan ilegal itu," terangnya.
Fenomena tersebut berdampak lanjutan pada menyempitnya ruang masyarakat untuk mengakses pembiayaan kendaraan.
Pengetatan persetujuan kredit membuat tidak semua pemohon dapat lagi mengajukan cicilan seperti sebelumnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR