Penjualan kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit hanya bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan marak terjadi melalui berbagai kanal media sosial.
Akibatnya, cicilan terhenti, alamat debitur tidak lagi valid, dan perusahaan pembiayaan kehilangan akses komunikasi dengan peminjam awal.
"Ini melawan hukum. Ketika kemudian dicari dan ditemukan, yang memegang unit merasa sebagai korban. Padahal akar masalahnya ada di penjualan ilegal itu," terangnya.
Fenomena tersebut berdampak lanjutan pada menyempitnya ruang masyarakat untuk mengakses pembiayaan kendaraan.
Pengetatan persetujuan kredit membuat tidak semua pemohon dapat lagi mengajukan cicilan seperti sebelumnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR