"Jadi, PT bermitra dengan leasing ada MoU, PT ini sudah berbadan hukum. Kita bermitra dengan PT," tutur Andre.
Karena bermitra dengan perusahaan yang sudah berbadan hukum, ini membuat para mata elang tidak dapat bertindak sembarangan dalam menjalankan profesinya.
Hampir 16 tahun menjalani profesi ini, Andre bilang bahwa syarat untuk menjadi mata elang tidaklah mudah meski sering dianggap ilegal oleh banyak orang.
Syarat pertama, seorang mata elang resmi dan sudah berada di bawah naungan PT berbadan hukum wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang aktif.
Namun, untuk mendapatkan KTA atau masuk ke dalam PT, seorang mata elang juga tidak bisa sembarangan dan harus melakukan sertifikasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Puas, Dua Debt Collector Dijotosi dan Diinjak Pemuda Beramai-ramai di Tepi Jalan Grobogan
"Syarat kedua, yang harus dibikin wajib itu ada yang namanya SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia) dan SPPI itu diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bawah naungan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Keuangan)," beber Andre.
Untuk mendapatkan SPPI juga tidak mudah. Calon mata elang harus menjalani tes online dengan tingkat kesulitan yang cukup tinggi.
Dalam tes tersebut, peserta akan diuji terkait sistem penagihan yang benar, mulai dari cara menyapa debitur saat diberhentikan di jalan, cara berinteraksi, menyampaikan tujuan, hingga sikap dan perilaku terhadap nasabah.
Menurut Andre, orang yang belum pernah terjun ke dunia mata elang akan kesulitan mengikuti tes sertifikasi ini.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR