GridOto.com - Debt collector atau mata elang terlanjur mendapat stigma negatif di masyarakat.
Ini karena ulah oknum-oknum ilegal yang merampas mobil atau motor secara brutal di jalan.
Padahal sistem kerja debt collector resmi bersertifikat beda banget dengan para matel ilegal.
Penghasilan debt collector resmi pun dikenai pajak 2 persen.
Mata elang yang kerap melakukan penindakan di jalan ternyata tidak bekerja secara ilegal.
Mereka berada di bawah naungan perusahaan yang telah berbadan hukum.
"Iya, jadi kalau saya ini kita bekerja di jalan atau lapangan, yang memang bernaung di bawah wadah PT, di mana PT tersebut bermitra langsung dengan perusahaan pembiayaan (leasing)," ucap salah satu mata elang Andre (35, nama samaran) ketika diwawancarai, (22/12/25) disitat dari Kompas.com.
Baca Juga: Rahasia Debt Collector Terbongkar, Incar Motor Korban Pakai Aplikasi Sepele Ini
Alex menjelaskan, dulunya pekerjaan mata elang belum berada di bawah perusahaan berbadan hukum.
Namun, karena banyaknya kejadian yang tidak diinginkan saat proses penindakan di lapangan, pihak leasing kemudian mewajibkan para mata elang untuk berada di bawah perusahaan resmi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR