GridOto.com - Dalam beberapa hari, kendaraan-kendaraan berikut ini akan menghilang sementara dari jalan tol.
Kendaraan-kendaraan tersebut wajib 'ngandang' yang dimulai hari Jumat ini, (19/12/25).
Yup, pemerintah membatasi operasional angkuta barang (truk besar) di sejumlah ruas jalan tol utama.
Aturan ini sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada periode libur panjang akhir tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Pemerintah menilai pengaturan lalu lintas perlu dilakukan demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus kendaraan di jalur-jalur strategis nasional.
“Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, (16/12/25).
Baca Juga: Mulai Tanggal Segini, Banyak Jalan Tol Bakal Steril Dari Truk Barang
"Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan," kata dia.
Pembatasan ini menyasar kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Aturan tersebut tercantum dalam SKB bernomor KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi angkutan tertentu yang menyangkut kepentingan publik.
"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," ucap Aan.
Kendaraan yang dikecualikan tetap wajib membawa surat muatan lengkap dan ditempelkan pada kaca depan kiri.
Secara waktu, pembatasan angkutan barang diberlakukan dalam tiga periode, yakni 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, dan 2–4 Januari 2026.
Baca Juga: Silakan Buktikan, Daftar Jalan Tol dan Non Tol Ini Bakal Jadi Area Terlarang Bagi Truk Barang
Selama periode tersebut, aturan berlaku penuh selama 24 jam, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Berikut ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan truk barang:
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.
2. DKI Jakarta - Banten:
Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta: > Cawang - Tomang - Pluit > Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi;
b) Ciawi - Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Bojongmangu (Fungsional).
d) Cileunyi - Sumedang - Dawuan; e) Bogor Ring Road (BORR).
6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten - Prambanan.
7. Jawa Timur:
a) Surabaya - Gempol;
b) Gempok - Pandaan - Malang;
c) Surabaya - Gresik; d) Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
e) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - Paiton (Fungsional).
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR