Pembatasan ini menyasar kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Aturan tersebut tercantum dalam SKB bernomor KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi angkutan tertentu yang menyangkut kepentingan publik.
"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," ucap Aan.
Kendaraan yang dikecualikan tetap wajib membawa surat muatan lengkap dan ditempelkan pada kaca depan kiri.
Secara waktu, pembatasan angkutan barang diberlakukan dalam tiga periode, yakni 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, dan 2–4 Januari 2026.
Baca Juga: Silakan Buktikan, Daftar Jalan Tol dan Non Tol Ini Bakal Jadi Area Terlarang Bagi Truk Barang
Selama periode tersebut, aturan berlaku penuh selama 24 jam, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Berikut ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan truk barang:
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR