GridOto.com - Peluang pekerjaan terbuka lebar bagi warga Indonesia yang ingin berkarir di Jepang.
Salah satunya yakni dengan menjadi sopir taksi.
Hal ini sehubungan dengan krisis kekurangan tenaga kerja yang dialami sektor transportasi Jepang dan meningkatnya jumlah wisatawan asing.
Sejumlah perusahaan taksi di Tokyo kini mulai menerima sopir warga asing, termasuk WNI yang memenuhi persyaratan hukum dan lisensi.
"Data pemerintah Jepang menunjukkan sektor transportasi darat, termasuk taksi, mengalami kekurangan pengemudi akibat penuaan penduduk dan menurunnya jumlah tenaga kerja usia produktif," ungkap sumber pemerintah dikutip dari Tribunnews.com Jumat lalu (12/12/2025).
Kondisi ini, menurutnya, mendorong perusahaan taksi membuka pintu bagi tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Jepang.
Beberapa perusahaan taksi di Tokyo diketahui telah mempekerjakan atau membuka peluang bagi sopir asing, seperti Hinomaru Kotsu, Tokyo Musen, Shinsetsu Taxi, serta sejumlah perusahaan regional.
Baca Juga: Jadi Ngerti, Ini Alasan Kenapa Sopir Bus AKAP Lebih Suka Trayek Malam
Perusahaan-perusahaan tersebut umumnya menyediakan pelatihan internal, termasuk etika pelayanan khas Jepang dan pendampingan memperoleh SIM taksi.
Kemampuan bahasa asing, termasuk bahasa Indonesia dan Inggris, menjadi nilai tambah, terutama untuk melayani wisatawan dan ekspatriat asal Asia Tenggara yang jumlahnya terus meningkat.
Bagi WNI, syarat utama untuk bekerja sebagai sopir taksi adalah status izin tinggal yang mengizinkan kerja penuh waktu.
Umumnya, peluang terbuka bagi pemegang Permanent Resident (永住者), Long-Term Resident (定住者), atau pasangan warga Jepang. WNI dengan status pelajar atau pemagang teknis tidak dapat langsung bekerja sebagai sopir taksi penuh waktu.
Selain status visa, calon sopir wajib memiliki SIM Jepang Kelas 2 (第二種免許), lisensi khusus untuk mengangkut penumpang berbayar.
Ujian SIM ini dikenal cukup ketat, mencakup tes teori, praktik, dan pemahaman rambu lalu lintas Jepang. Banyak perusahaan taksi membantu proses pelatihan setelah calon diterima.
Meski kemampuan bahasa asing dihargai, bahasa Jepang tetap menjadi syarat praktis.
"Calon sopir minimal harus mampu berkomunikasi dasar, memahami alamat tujuan, membaca peta, serta menjelaskan rute dan biaya kepada penumpang."
Baca Juga: Cerita Horor Sopir Taksi Antar Penumpang ke Kuburan, Panik Saat Lihat Belakang
Sertifikat JLPT tidak selalu diwajibkan, tetapi kemampuan setara N3 atau lebih tinggi dan percakapan aktif sangat dianjurkan.
Pendapatan sopir taksi di Tokyo bervariasi tergantung jam kerja dan jumlah penumpang. Rata-rata penghasilan bulanan berkisar antara 250.000 (Rp26 juta lebih) hingga 400.000 yen (Rp46 juta), dengan sistem gaji pokok ditambah insentif.
Bagi WNI yang sudah lama tinggal di Jepang, profesi ini dinilai cukup stabil dan legal.
Ke depan, pemerintah Jepang juga tengah mengkaji perluasan skema Specified Skilled Worker (SSW) ke sektor transportasi, yang berpotensi membuka jalur resmi baru bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.
Meski peluang terbuka, tantangan tetap besar. Selain ujian SIM yang sulit, sopir dituntut memahami budaya layanan Jepang yang sangat ketat, disiplin waktu, serta jam kerja yang panjang.
Namun, bagi WNI yang telah beradaptasi dengan kehidupan Jepang, peluang ini dinilai realistis dan menjanjikan.
"Dengan jumlah WNI di Jepang yang terus meningkat dan kebutuhan tenaga kerja yang mendesak, profesi sopir taksi diperkirakan menjadi salah satu alternatif pekerjaan legal dan stabil bagi WNI di Jepang dalam beberapa tahun ke depan," paparnya lagi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR