Bagi WNI, syarat utama untuk bekerja sebagai sopir taksi adalah status izin tinggal yang mengizinkan kerja penuh waktu.
Umumnya, peluang terbuka bagi pemegang Permanent Resident (永住者), Long-Term Resident (定住者), atau pasangan warga Jepang. WNI dengan status pelajar atau pemagang teknis tidak dapat langsung bekerja sebagai sopir taksi penuh waktu.
Selain status visa, calon sopir wajib memiliki SIM Jepang Kelas 2 (第二種免許), lisensi khusus untuk mengangkut penumpang berbayar.
Ujian SIM ini dikenal cukup ketat, mencakup tes teori, praktik, dan pemahaman rambu lalu lintas Jepang. Banyak perusahaan taksi membantu proses pelatihan setelah calon diterima.
Meski kemampuan bahasa asing dihargai, bahasa Jepang tetap menjadi syarat praktis.
"Calon sopir minimal harus mampu berkomunikasi dasar, memahami alamat tujuan, membaca peta, serta menjelaskan rute dan biaya kepada penumpang."
Baca Juga: Cerita Horor Sopir Taksi Antar Penumpang ke Kuburan, Panik Saat Lihat Belakang
Sertifikat JLPT tidak selalu diwajibkan, tetapi kemampuan setara N3 atau lebih tinggi dan percakapan aktif sangat dianjurkan.
Pendapatan sopir taksi di Tokyo bervariasi tergantung jam kerja dan jumlah penumpang. Rata-rata penghasilan bulanan berkisar antara 250.000 (Rp26 juta lebih) hingga 400.000 yen (Rp46 juta), dengan sistem gaji pokok ditambah insentif.
Bagi WNI yang sudah lama tinggal di Jepang, profesi ini dinilai cukup stabil dan legal.
Ke depan, pemerintah Jepang juga tengah mengkaji perluasan skema Specified Skilled Worker (SSW) ke sektor transportasi, yang berpotensi membuka jalur resmi baru bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.
Meski peluang terbuka, tantangan tetap besar. Selain ujian SIM yang sulit, sopir dituntut memahami budaya layanan Jepang yang sangat ketat, disiplin waktu, serta jam kerja yang panjang.
Namun, bagi WNI yang telah beradaptasi dengan kehidupan Jepang, peluang ini dinilai realistis dan menjanjikan.
"Dengan jumlah WNI di Jepang yang terus meningkat dan kebutuhan tenaga kerja yang mendesak, profesi sopir taksi diperkirakan menjadi salah satu alternatif pekerjaan legal dan stabil bagi WNI di Jepang dalam beberapa tahun ke depan," paparnya lagi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR