Para pelaku mengakui aksi ini bukan yang pertama. Sebagian besar mobil juga telah berpindah tangan hingga ke lintas kabupaten.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga menghubungi para korban melalui Call Center 110 Polri untuk memastikan identitas dan kelengkapan dokumen kendaraan.
"Selain 3 unit mobil yang kita amankan di Kota Tarakan, kita amankan 6 unit di Kabupaten Malinau, 1 unit di Kecamatan Lumbis, dan 1 unit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Jadi aksi mereka sudah merambah 3 kabupaten/kota," papar Erwin.
Para pelaku menggadaikan mobil rental dengan nilai bervariasi, tergantung jenis mobil.
Nilai gadai berkisar Rp 35 juta hingga Rp 52 juta.
"Padahal, uang hasil penggadaian, mereka gunakan untuk berfoya-foya dan liburan keluar kota," lanjutnya.
Empat pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Tarakan memberikan kemudahan kepada para korban untuk mengambil kembali mobil mereka tanpa biaya, dengan status titip rawat barang bukti.
"Kita kabulkan permohonan pinjam pakai untuk 11 mobil yang menjadi barang bukti. Para korban menggantungkan mata pencaharian pada kendaraan mereka," terangnya.
Erwin mengimbau pemilik usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam melayani penyewaan kendaraan.
"Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau layanan hotline WhatsApp kami," imbaunya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR