GridOto.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang tenaga kontrak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kalimantan Utara haus duit.
Mereka terlibas bisnis 11 unit mobil bekas di rentang harga Rp 35-52 jutaan, bersama dua warga sipil lain.
Kini keempat orang tersebut, yakni FK, RK, JR dan BL telah ditangkap Unit Reskrim Polres Tarakan.
"Salah seorang pelaku penggelapan adalah ASN di salah satu dinas di Tarakan, yaitu FK. Sedangkan RK adalah tenaga kontrak di salah satu dinas, untuk dua pelaku lainnya warga sipil," kata Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik dalam jumpa pers, (9/12/25) menukil Kompas.com.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua pemilik rental mobil yang melaporkan unit mereka tidak kunjung dikembalikan.
Polisi merespons cepat dan mengamankan tiga unit mobil serta dua tersangka, FK dan RK, di Kota Tarakan.
Dari penangkapan tersebut, Polisi melakukan pendalaman hingga kemudian menemukan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat terorganisir.
Baca Juga: Oknum ASN di Padang Digulung Polisi, Seenaknya Jual 7 Motor Cuma Rp 4 Jutaan
Pengembangan kasus membawa polisi ke Kabupaten Malinau, tempat JR dan BL ditangkap.
"Dari dua laporan awal, kami kembangkan dan ditemukan ada sembilan korban. Barang bukti juga bertambah dari tiga unit mobil menjadi sebelas unit," imbuhnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR